Pengelolaan Limbah PT. Berau Coal Energy Tak Sesuai Prosedur
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir Foto : Qiqi/mr
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI ke PT. Berau Coal Energy, di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Dari hasil peninjauan pengelolaan limbah yang dilaksanakan PT. Berau Coal Energy, Komisi VII DPR RI menilai masih ada beberapa permasalahan pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami sudah melakukan peninjauan di lapangan, dan melihat ada beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti, dan kami serahkan kepada Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk melakukan pemeriksaan. Supaya temuan-temuan ini bisa dilanjutkan dengan proses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” kata Nasir usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba, Eselon I KLHK, Direktur Utama PT. Berau Coal Energy, dan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, di Berau, Kaltim, Rabu (06/2/2019).
Lebih lanjut politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, pihaknya akan meninjau ulang penilaian kinerja pengelolaan lingkungan atau proper PT. Berau Coal Energy yang dikeluarkan oleh KLHK. Selain pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan prosedur, Nasir mengatakan, pihaknya juga menyoroti beberapa lokasi pasca tambang yang dikhawatirkan mengalami pengikisan tanah atau erosi yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
“Ada beberapa hal mengenai limbah yang tidak sesuai dengan prosedur dan beberapa pasca tambang, terutama tanah yang dikhawatirkan berpotensi erosi. Dan menurut kami proper yang dikeluarkan kementerian perlu ditinjau ulang, karena untuk mendapatkan proper itu beberapa persyaratan yang menurut saya belum memenuhi standar. Maka kita harus melihat dan meninjau ulang proper tersebut,” tambah Nasir.
Terkait dengan temuan tersebut, legislator dapil Riau itu mengatakan, temuan ini akan dibahas di rapat Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Hidup Komisi VII DPR RI dan akan memanggil beberapa stakeholder. “Mungkin beberapa pemangku kepentingan akan kita undang untuk mendalami proses tersebut,” tutup Nasir. (qq/sf)